OKK PWI Gowa Diikuti 30 Orang Peserta

Mahyuddin 264 Pembaca
2 Menit baca

Dijelaskan, untuk menjadi wartawan sesuai dengan pasal 7 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI diharuskan mengikuti OKK sebagai syarat awal untuk bergabung di organisasi PWI.

Selain itu, seorang calon wartawan jangan pernah bosan melakukan cek dan ricek serta verifikasi ke narasumber berita agar bisa terhindar dari gugatan atau tuntutan dari pembaca maupun pendengar.

OKK menampilkan beberapa orang  narasumber dari PWI Sulsel, meliputi Undang-undang Pers, Kode Perilaku Wartawan, Kode etik Jurnalistik dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

Pembukaan juga dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel,  Manaf Rachman, Bendahara PWI Sulsel, Selly Lestari, Ketua PWI Kabupaten Gowa, Arman Serang dan Ketua Seksi Pembelaan Wartawan, Ismail Situru.(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version