OKK PWI Gowa Diikuti 30 Orang Peserta

Mahyuddin
Mahyuddin 270 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dijelaskan, untuk menjadi wartawan sesuai dengan pasal 7 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI diharuskan mengikuti OKK sebagai syarat awal untuk bergabung di organisasi PWI.

Selain itu, seorang calon wartawan jangan pernah bosan melakukan cek dan ricek serta verifikasi ke narasumber berita agar bisa terhindar dari gugatan atau tuntutan dari pembaca maupun pendengar.

OKK menampilkan beberapa orang  narasumber dari PWI Sulsel, meliputi Undang-undang Pers, Kode Perilaku Wartawan, Kode etik Jurnalistik dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

Pembukaan juga dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel,  Manaf Rachman, Bendahara PWI Sulsel, Selly Lestari, Ketua PWI Kabupaten Gowa, Arman Serang dan Ketua Seksi Pembelaan Wartawan, Ismail Situru.(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mantan Dirut BRI Temu Kangen (1) : Kepemimpinan Pelayan versi Habibie 
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!