OKK PWI Gowa Diikuti 30 Orang Peserta

Mahyuddin
Mahyuddin 261 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Laporan : Manaf Rachman

PEDOMAN RAKYAT, GOWA.- Pengurus PWI Kabupaten Gowa yang berkolaborasi dengan PWI Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengadakan pelatihan calon wartawan anggota PWI yang dikenal dengan Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) yang diikuti sebanyak 30 orang peserta dari berbagai media cetak dan online di Kabupaten Gowa.

Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Sulsel, Faisal Syam membuka kegiatan OKK PWI Kabupaten Gowa, yang berlangsung di Aula UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis, 10 September 2025.

Sekretaris DK PWI Sulsel, Faisal Syam dalam sambutannya mengatakan, seorang calon wartawan hendaknya memahami rambu-rambu atau kode etik jurnalistik yang menjadi pegangan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Dikatakan, dalam era digital seperti saat ini, semua orang bisa dengan mudah membuat berita, namun belum tentu memenuhi sebagai sebuah berita yang valid, yang tidak memenuhi unsur 5 W dan 1 H meliputi What (apa), Why (mengapa), Where (dimana), Who (siapa), When (kapan) dan How (bagaimana).

Dijelaskan, untuk menjadi wartawan sesuai dengan pasal 7 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI diharuskan mengikuti OKK sebagai syarat awal untuk bergabung di organisasi PWI.

Selain itu, seorang calon wartawan jangan pernah bosan melakukan cek dan ricek serta verifikasi ke narasumber berita agar bisa terhindar dari gugatan atau tuntutan dari pembaca maupun pendengar.

OKK menampilkan beberapa orang  narasumber dari PWI Sulsel, meliputi Undang-undang Pers, Kode Perilaku Wartawan, Kode etik Jurnalistik dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

Pembukaan juga dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel,  Manaf Rachman, Bendahara PWI Sulsel, Selly Lestari, Ketua PWI Kabupaten Gowa, Arman Serang dan Ketua Seksi Pembelaan Wartawan, Ismail Situru.(*)

Baca juga :  Polda Sulsel Berhasil Meringkus Sindikat Penipu Online Sebesar Rp 4,6 M di Sidrap
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!