” Pabajiki ” Data Kependudukan ta, dari Status Belum Kawin Menjadi Kawin Tercatat

Mahyuddin 257 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Inovasi ” Pabajiki ” menjadi terobosan inovasi pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat pada Dukcapil Makassar yang diinisiasi oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si.

Secara harfiah Pabajiki berasal dari bahasa Makassar yang artinya memperbaharui untuk menjadi lebih baik, dimana artinya sejalan dengan semangat dari inovasi ini untuk memperbaharui/mengupdate data kependudukan dari status perkawinan Belum Kawin menjadi Kawin Tercatat atau dari status cerai menjadi Kawin Tercatat.

Selama ini masyarakat awam hanya melakukan pernikahan & menerima buku nikah di KUA, namun status Kawin Tercatat itu tidak disampaikan ke Dukcapil. Sehingga data base kependudukan nasional di Dukcapil tidak mengalami perubahan.

‘Inovasi ini menjadi momentum kerja sama layanan terintegrasi lintas kementerian di level pemerintahan daerah ‘ tambah Muh. Hatim Salam S.STP.M.Tr.AP selaku Kadis Dukcapil Makassar. Hal ini dikemukakan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenag Makassar dan DUkcapil Makassar pada tanggal 18 Juli. 2024.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version