Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

Ramzy
Ramzy 207 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kementerian Pertanian ini Lembaga pemerintah yang salah satu misinya meningkatkan kesejahteraan petani. Kritik yang berbasis data terhadap Kementan sebetulnya sehat, tapi kalau framing menyesatkan, dampaknya bisa meluas ke petani dan publik,” katanya.

Zaqi menekankan, langkah Kementan menempuh gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah proporsional.

“Mereka bisa saja memilih laporan pidana, tapi tidak dilakukan demi menghormati kemerdekaan pers,” jelasnya.

“Ini bukti bahwa gugatan Kementan tidak dimaksudkan membungkam pers, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang sudah dinyatakan Dewan Pers,” tegasnya.

LAKSI pun mendorong Kementan melanjutkan proses hukum dengan konsisten. “Gugatan ini perlu diteruskan sebagai preseden agar media lebih serius mematuhi kode etik dan menjaga kualitas informasi di ruang publik,” pungkas Zaqi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jaringan Aktivis NTB Desak Kejati NTB dan Kejari Dompu Usut Tuntas Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!