Pakar Hukum: Tak Serius Penuhi PPR Dewan Pers, Patut Kementan Menggugat

Ramzy
Ramzy 198 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Zaqi Hidzaqi menilai langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat salah satu media melalui jalur perdata sudah tepat.

Menurutnya, sikap itu bukan sekadar respons atas sengketa antara lembaga publik dan media, tetapi upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Gugatan Kementan harus dibaca sebagai dorongan agar kebebasan pers tetap berjalan sehat. Pers wajib profesional, akurat, dan menghormati etika jurnalistik,” ujar pria yang akrab disapa Zaqi tersebut di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Zaqi menjelaskan, dasar gugatan Kementan berangkat dari unggahan poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” di akun resmi Tempo pada 16 Mei 2025.

Menurutnya, materi tersebut tidak memenuhi standar akurasi dan proporsionalitas pemberitaan. LAKSI menilai, pola semacam ini bukan hanya merugikan reputasi institusi, tetapi juga dapat melemahkan semangat jutaan petani yang bekerja menjaga ketahanan pangan nasional.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolsek Wajo Tatap Muka Dengan Masyarakat Kelurahan Melayu Makassar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!