Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi dan Idulfitri Beririsan, Kemenag Tekankan Toleransi

Ramzy
Ramzy 588 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan pemerintah telah menyiapkan panduan pelaksanaan takbiran di Bali apabila malam Idulfitri 1447 Hijriah berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan tersebut disusun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali agar kedua perayaan keagamaan tetap dapat berlangsung dengan tertib dan saling menghormati.

Menurut Thobib, sejak awal Kementerian Agama telah berkomunikasi dengan berbagai pihak di Bali untuk memastikan suasana kerukunan tetap terjaga apabila dua momentum besar keagamaan tersebut berlangsung pada waktu yang sama.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Dalam panduan tersebut, urai Thobib, dijelaskan beberapa ketentuan pelaksanaan takbiran di Bali apabila bertepatan dengan Nyepi. Pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Pelaksanaannya tanpa menggunakan pengeras suara, tidak menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.

Kedua, pengamanan serta ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, Linmas, serta aparat desa atau kelurahan turut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing melalui koordinasi bersama aparat keamanan.

Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku di Bali dan diberlakukan apabila malam takbiran benar-benar bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.

Baca juga :  Pemkab Sinjai Gelar Forum Gabungan Perangkat Daerah, Bupati ASA Tekankan Ini

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” katanya.

Panduan tersebut, tambahnya, tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan pedoman tersebut bersifat khusus untuk Provinsi Bali, namun dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Kementerian Agama juga mengajak masyarakat menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Dalam beberapa hari terakhir beredar konten media sosial yang menyebutkan panduan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, padahal hanya diperuntukkan bagi Bali.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!