Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/558/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut sebanyak 180 Pati TNI di mutasi dan baru enam jabatan yang disertijabkan. (*)
Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.
Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/558/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut sebanyak 180 Pati TNI di mutasi dan baru enam jabatan yang disertijabkan. (*)
Sign in to your account