BPA Fair 2026: Menjadi penyumbang terbesar dengan nilai lelang mencapai Rp978,1 miliar (Rp978.191.839.628).
Aset Tanah & Bangunan: Hasil pelacakan dan pemulihan aset properti senilai Rp30,9 miliar (Rp30.998.000.000).
Kasus Eddy Tansil: Hasil perburuan aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, yang sukses mencairkan dana sebesar Rp51,6 miliar (Rp51.682.537.000).
Merespons pencapaian ini, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan komitmennya untuk terus memburu aset-aset hasil kejahatan di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan upaya nyata untuk memulihkan kerugian finansial negara.
“Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kekayaan negara, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang tuntas dan berkeadilan,” pungkas Muhibuddin. (*)
