PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Kejaksaan Republik Indonesia resmi menyerahkan uang sebesar Rp1,029 triliun hasil lelang barang rampasan negara kepada Kementerian Keuangan. Nominal fantastis ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa (15/6/2026).
Momentum penting ini juga disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH, bersama Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara, SH, MH, dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.
Total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.029.874.376.628. Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras BPA Kejaksaan RI lewat berbagai strategi, mulai dari penelusuran aset, pelacakan tanah dan bangunan, hingga gelaran “BPA Fair 2026” beberapa waktu lalu.
“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian sumber dana pemulihan aset tersebut:
