Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polres Toraja Utara

Zainal
Zainal 285 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban,” terangnya.

Tak sampai 1×24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean,.

“Jadi setelah menerima laporan Korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan, Jumat (12/01/2024) siang,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*/man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Danramil 1408-06/Mamajang Pimpin Karya Bakti Pembersihan Kanal di Wilayah Teritorialnya
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!