“Waktu perintah ke saya harus menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Tahun ini, kita siapkan ekosistem kantor dan hunian untuk yudikatif dan legislatif,” jelasnya.
Infrastruktur ini termasuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penundaan Pemindahan ASN
Penundaan ini menambah daftar molornya jadwal pemindahan ASN ke IKN. Sebelumnya, pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemindahan ASN dijadwalkan terjadi pada Juli 2024, sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79.
Namun, target tersebut bergeser ke September 2024, lalu meleset lagi menjadi Januari 2025, hingga akhirnya ditetapkan April 2025.
Pada Oktober 2023, Menteri PANRB saat itu, Abdullah Azwar Anas, menyebut bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan pemindahan ASN pada Januari 2025. Namun, penyempurnaan fasilitas kantor dan hunian menjadi salah satu alasan utama perubahan jadwal tersebut.
“Semalam saya dapat perintah dari Bapak Presiden melalui Pak Pratikno untuk memindahkan ASN pada bulan Januari 2025,” kata Anas saat itu.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah terus mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung untuk memastikan kelancaran pemindahan ASN. Proses ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan berkelanjutan. (*)

