Pemkab Sidrap Perbolehkan Idul Fitri di Masjid Atau Musallah, Tetap Patuhi Prokes

Arafah
Arafah 216 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Setiap Masjid yang nantinya melaksanakan salat idul fitri wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti menyiapkan masker. Bagi jamaah diharapkan masing-masing membawa alat Ibadah dari rumah dan disarankan berwudu di rumah” Ungkap Sekda Sudirman Bungi.

untuk kegiatan takbiran, kata, Sudirman Bungi, pelaksanaannya juga tetap dilaksanakan di masing-masing Masjid maupun Musala. Hal tersebut mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022.

“Kita sepakati bersama pelaksanaan takbiran dilaksanakan di masing-masing Masjid maupun Musala. Jadi tidak ada takbiran keliling, termasuk kegiatan open house,” Jelas Sudirman Bungi.

“Apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semoga pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Sudirman Bungi. (Ris).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni 98 SMAN 1 Sinjai Adakan Pra Reuni
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!