Frederik menegaskan, penyelesaian sengketa ini bukan semata soal kalah atau menang, melainkan menyangkut aspek keadilan dan kemanusiaan.
“Harus ada titik temu antara keadilan dan kepentingan bersama,” tegasnya.
Sengketa ini krusial karena di atas lahan Lapangan Gembira berdiri sejumlah fasilitas publik, sekolah dan kantor pemerintahan.
Diantaranya, SMA Negeri 2 Toraja Utara, Puskesmas Rantepao, Kantor Samsat Sulsel, UPT DLHK Sulsel, Telkom, Kantor Lurah Rantepasele, Kantor Bawaslu Toraja Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta GOR Rantepao.
Sebagai informasi, aanmaning merupakan peringatan dari Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu sebelum dilakukan eksekusi paksa.(pri).

