Pemkot Jaktim Apresiasi Pengembang yang Tunaikan Kewajiban Renovasi Fasilitas Umum di Halim

Ramzy
Ramzy 28 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menerima penyerahan aset berupa renovasi Kolam Renang Militer Halim Perdanakusuma dari PT Samadista Karya melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Ruang Rapat Khusus Salak Condet, Lantai 2 Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026).

Penandatanganan BAST dilakukan langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengembang dalam bentuk kontribusi fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.

Renovasi yang diserahkan memiliki nilai sebesar Rp9.277.048.980 dan berlokasi di Jalan Angkasa, RT 007/RW 09, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar. Lingkup pekerjaan meliputi perbaikan gedung utama dan tribun, pembangunan Ground Water Tank (GWT) dan power house, instalasi ruang mesin, renovasi kolam renang anak, penataan lanskap (landscape), serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Munjirin mengapresiasi PT Samadista Karya yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pengembang melalui penyerahan hasil renovasi tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Samadista Karya yang telah melaksanakan dan menyerahkan kewajibannya berupa renovasi Kolam Renang Militer Halim Perdanakusuma. Ini dapat menjadi pemicu dan contoh bagi pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Munjirin.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban pengembang merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur Fauzi, serta Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Dedi Efrizal.

Sementara itu, perwakilan PT Samadista Karya, Dedy Ferdiansyah, menyampaikan kepuasannya setelah perusahaan berhasil menyelesaikan kewajiban tersebut yang dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2023.

Baca juga :  Usai Sholat Berjamaah, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sampaikan Imbauan Kamtibmas Ramadhan Kapolda Sulsel

Ia menegaskan bahwa penandatanganan BAST ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Jakarta Timur.

“Kami mendukung penuh program pemerintah dan akan menyerahkan keseluruhan lahan setelah seluruh proses administrasi selesai,” ujar Dedy.

Penyerahan aset ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan sarana olahraga yang representatif sekaligus mendukung pengembangan fasilitas publik di wilayah Jakarta Timur. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!