PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin rapat monitoring dan evaluasi pengiriman sampah anorganik ke Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas, di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (6/4/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mengingat volume sampah yang telah melebihi kapasitas. Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk mulai mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berkolaborasi dengan PDUP Ciracas untuk mengelola sampah anorganik. Selain itu, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah di setiap kelurahan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor e-0005/SE/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang dukungan pengiriman sampah anorganik dari Bank Sampah Unit ke PDUP Ciracas.
Satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan dan pengiriman sampah anorganik, serta melaporkan hasilnya melalui tautan yang telah disediakan.
“Sebelumnya kita sudah berkomitmen untuk mengurangi volume sampah dan menyelesaikannya dari sumber sesuai aturan yang ada. Hari ini saya kumpulkan seluruh jajaran terkait, mulai dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, camat, lurah, hingga unsur teknis lainnya, termasuk pihak swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan sampah anorganik di Ciracas,” ujar Munjirin.
Ia menegaskan, masyarakat harus mulai membiasakan diri memilah sampah organik dan anorganik dari rumah. Nantinya, petugas pengangkut sampah juga akan disosialisasikan agar hanya mengambil sampah yang sudah terpilah.

