Penanganan Pecandu Narkoba Diapresiasi Kapolsek Mamajang dan Pendeta Iwan Latuperisa

Zainal 230 Pembaca
4 Menit baca

Korban JH (41) akan direhab selama 4 (empat) bulan, dan semua perawatannya diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

“Saat dibawa si JH ini ternyata habis menggunakan narkoba, dan telah ditemukan jarum suntik di kamarnya serta korban dalam keadaan teler alias mabuk,” beber Aiptu Indrawan.

Tambah Bhabinkamtibmas Maricayya Selatan ini, saat di assessment itu korban sudah tampak goyah, ‘Fly’, dan pikirannya sudah kemana-mana. Karena melihat JH dengan keadaan yang seperti itu, maka kami langsung mengambil tindakan dengan membawa korban ke Loka Pangurangi Takalar.

Kami berdua (Pendeta Iwan Latuperisa, dan Aiptu Indrawan, red) sangat berharap korban JH (41) bisa segera pulih, karena korban merupakan satu-satunya anak laki-laki, sehingga keluarganya mau JH sebagai generasi pelanjut kedepannya.

“Saya sendiri dari pihak Kepolisian pada Unit Binmas telah melakukan tindakan awal dengan pendekatan-pendekatan secara persuasif yang humanis, seperti memberikan edukasi mengenai dampak Narkoba,” imbuhnya.

“Selanjutnya, kalau korban sudah kecanduan, saya menyarankan agar ikut program rehabilitasi karena hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjauhkan diri dari barang setan yang bernama narkoba. Lalu kalau rehab itu, semua racun-racun yang masih ada dalam tubuh korban bisa segera dieliminir,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kompol Mariana Taruk Rante, SE, SIK, MH mengatakan, sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh personel kami dari Unit Binmas, yaitu Aiptu Indrawan.

“Semoga apa yang dilakukan Aiptu Indrawan dalam inovasi terhadap para pecandu narkotika, bisa diikuti dan menjadi cambuk bagi personel Polsek Mamajang lainnya untuk juga bisa berinovasi bukan hanya pada narkoba saja, tapi sektor-sektor lainnya,” tutup Kapolsek Mamajang. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version