PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelaksana Tugas Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sulsel Anshar Syukur mengungkapkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mulai menggodok skema redistribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Selatan, Kamis (15/1/2026).
Pembahasan redistribusi tersebut, sebutnya, diarahkan pada penataan kebutuhan guru yang lebih adil dan proporsional, baik dari sisi jarak penempatan dengan domisili tempat tinggal maupun kecukupan beban mengajar pada satuan pendidikan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab persoalan ketimpangan distribusi guru yang selama ini masih terjadi di sejumlah sekolah.
Anshar menjelaskan, redistribusi PPPK memberikan ruang bagi guru untuk mengajukan perpindahan tugas dengan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Langkah ini, kata dia, sekaligus memberi peluang bagi PPPK yang selama ini ditempatkan jauh dari tempat tinggal, bahkan ada yang berjarak puluhan hingga ratusan kilometer, serta untuk mengatasi kondisi guru yang belum memperoleh jam mengajar secara optimal di sekolah asal.
Ia menegaskan, seluruh proses redistribusi dilaksanakan sesuai arahan pimpinan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, serta berbasis pada data riil kebutuhan pembelajaran di sekolah.

