Dalam skema yang tengah disusun, menurutnya, redistribusi dimungkinkan ke sekolah negeri maupun swasta. Namun, pengajuan redistribusi dapat ditolak apabila sekolah asal atau sekolah tujuan belum melengkapi data pada aplikasi pendataan, atau jika sekolah tujuan telah memenuhi kebutuhan guru pada mata pelajaran yang sama. Karena itu, kelengkapan dan keakuratan data menjadi faktor penentu dalam proses redistribusi tersebut.
Bebernya lagi, Disdik Sulsel juga menetapkan batas waktu pengajuan redistribusi hingga Sabtu, 17 Januari 2026. Seluruh PPPK diharapkan segera melakukan pendataan dan pengisian formulir melalui tautan resmi yang telah disediakan agar proses dapat berjalan sesuai jadwal.
Lebih lanjut, Anshar berharap seluruh tahapan redistribusi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Surat Keputusan redistribusi diupayakan terbit sebelum bulan Ramadan. Dengan demikian, PPPK yang diretribusi sudah dapat melaksanakan tugas di sekolah baru sebelum Ramadan dan menjalani ibadah dengan lebih tenang bersama keluarga.
Melalui kebijakan ini, Disdik Sulsel berharap redistribusi PPPK mampu mendorong pemerataan layanan pendidikan serta memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan lebih efektif dan optimal, tandas Anshar Syukur. (Hdr)
