Penegakan Hukum di Persimpangan: Pandangan Andi Agung tentang Krisis Moralitas

Ramzy
Ramzy 586 Pembaca
9 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasus ini menggambarkan bagaimana hukum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang, jauh dari nilai-nilai moral dan keadilan.

3. Kasus Suap dan Manipulasi Putusan di Lembaga Peradilan

Kasus suap yang melibatkan aparat peradilan dalam pengaturan putusan perkara bisnis besar, seperti kasus suap di Pengadilan Negeri Makassar terkait adanya Putusan nomor 41yang menimpa putusan nomor 29 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap secara incrach dipengadilan Negeri Makassar, ini memperlihatkan betapa komersialisme dapat merusak integritas penegakan hukum.

Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan malah menjadi arena transaksi bisnis ilegal yang mengabaikan norma moral dan etika.
Dengan menghadirkan contoh-contoh nyata ini, Andi Agung, SH.CLA, mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berlandaskan moralitas adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga keutuhan sistem hukum Indonesia.
Andi Agung, SH.CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia sekaligus praktisi hukum, mengemukakan pandangannya yang tajam mengenai dilema sistem penegakan hukum Indonesia antara moralitas dan komersialisme. Pandangan ini tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga mengandung nilai-nilai agama yang menjadi fondasi moral bangsa.
Pandangan Agama dalam Penegakan Hukum
Dalam perspektif agama, penegakan hukum bukan hanya sekadar memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari ajaran agama sebagai pedoman hidup manusia. Agama mengajarkan keadilan, kejujuran, dan kebenaran sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan, termasuk penegakan hukum.

Sebagai contoh, dalam ajaran Islam yang mayoritas dianut di Indonesia, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”
(QS An-Nahl: 90)

Baca juga :  Kajati Sulsel Narsum Pemilu Damai 2024, Digelar Detik.Com dan Kominfo

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah perintah Ilahi yang tidak dapat ditawar, menjadi landasan moral bagi penegakan hukum yang benar.

Selain itu, dalam konteks moralitas, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah para hakim yang tidak adil.”
(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa penegak hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan moralitas, bukan tunduk pada kepentingan duniawi atau komersial.

Dalil-dalil Agama yang Mendukung Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

– Keadilan sebagai Pilar Utama:
Dalam Taurat, Injil, dan kitab suci agama lain juga terdapat ajaran yang menekankan pentingnya keadilan sebagai fondasi hukum dan kehidupan bermasyarakat.
– Larangan Suap dan Korupsi:
Suap dan korupsi yang seringkali menjadi manifestasi dari komersialisme dalam penegakan hukum dilarang keras dalam ajaran agama, karena merusak tatanan sosial dan mengabaikan hak-hak orang lain.
– Kewajiban Menegakkan Kebenaran:
Menegakkan hukum dengan jujur dan adil adalah kewajiban setiap Muslim dan manusia beriman, sebagaimana firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
(QS An-Nisa: 135)

Integrasi Moralitas Agama dan Hukum Positif

Andi Agung menekankan bahwa integrasi nilai-nilai agama dalam sistem hukum sangat penting untuk menghindari penegakan hukum yang terjebak dalam kepentingan komersial. Moralitas agama menjadi pedoman agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan atau bisnis, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan dan kemanusiaan.

Penutup

Andi Agung.SH.CLA mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat sistem penegakan hukum yang berlandaskan moralitas agar keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Hukum harus menjadi pelindung dan bukan alat untuk memperkaya atau melindungi kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!