Pengakuan yang Tertunda: Tanah Adat dalam Laju Pembangunan

Ramzy
Ramzy 1.1k Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Oswar Muadzin Mungkasa (Perencana Ahli Utama Bappenas)

DI tengah laju pembangunan yang semakin cepat, pertanyaan tentang siapa yang diakui dan siapa yang tertinggal menjadi semakin berkesesuaian (relevan).

Di satu sisi, pemerintah dituntut mempercepat pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, masyarakat adat menuntut pengakuan atas wilayah yang secara kesejarahan menjadi ruang hidup mereka.

Ketegangan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara yang memiliki keragaman sosial dan sejarah panjang hubungan antara negara dan masyarakat setempat.

Pengalaman mancanegara menunjukkan bahwa pengakuan tanah adat bukan sekadar soal hukum. Namun menyangkut bagaimana negara membangun hubungan dengan masyarakatnya sendiri.

Di Kanada, pengakuan berkembang melalui proses panjang (putusan pengadilan, perundingan, hingga perjanjian antara negara dan masyarakat adat).

Di Filipina, pengakuan ditegaskan melalui kerangka hukum yang terang benderang.

Sementara di Selandia Baru, pengakuan bahkan berkembang menjadi bentuk kemitraan dalam pengelolaan sumber daya.

Namun dari berbagai pengalaman tersebut, satu hal menjadi jelas bahwa pengakuan tidak pernah selesai pada tataran normatif tetapi selalu diuji dalam praktik.

Di banyak tempat, negara telah mengakui keberadaan masyarakat adat secara hukum, tetapi pengakuan itu tidak serta-merta menjamin perlindungan di lapangan.

Tanpa kejelasan wilayah, pengakuan cenderung menggantung. Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, pengakuan mudah berubah menjadi formalitas.

Di sinilah persoalan sebenarnya.

Pengakuan tanah adat setidaknya mencakup tiga hal, yaitu pengakuan hukum, kepastian wilayah, dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Ketiganya tidak bisa berdiri sendiri.

Banyak negara berhenti pada pengakuan hukum. Sebagian melangkah ke penetapan wilayah. Namun hanya sedikit yang melankah maju memastikan bahwa masyarakat adat benar-benar terlibat dalam keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Baca juga :  Walikota Sabang dan Batam Terima Kasih kepada Mentan Amran

Kasus di Papua beberapa waktu terakhir memperlihatkan bagaimana persoalan ini bekerja dalam praktik. Pembukaan kawasan hutan dalam skala luas yang kemudian diketahui merupakan wilayah adat memunculkan keberatan dari masyarakat setempat, yang merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal.

Dalam keadaan seperti ini, pembangunan berjalan lebih cepat daripada pengakuan.

Di titik ini, persoalannya menjadi lebih dari sekadar perseteruan lahan. Tetapi menyangkut bagaimana keputusan diambil, dan siapa yang benar-benar memiliki ruang dalam proses tersebut.

Pengalaman mancanegara memberikan satu pelajaran penting bahwa pengakuan bukan sekadar soal ada atau tidaknya aturan, tetapi tentang bagaimana pengakuan itu dijalankan.

Dibutuhkan kepastian wilayah yang jelas, mekanisme keterlibatan yang bermakna, serta tekad kuat dalam menghadapi tekanan ekonomi dan politik.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!