Pengawasan Ormas Menuju Bone Mabessa

Rusdy
Rusdy 258 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakan pula, kewajiban organisasi kemasyarakatan mendaftarkan kepada Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Hukum dan HAM,agar kita bisa menciptakan organisasi kemasyarakatan yang harmonis.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bone, A Sumardi, mengatakan, kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila bukan yang strategis bagi proses kebangsaan yang berkembang pesat.

Dikatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi tentang pembentukan pelaksanaan pengawasan Monitoring evaluasi dan pelaporan pengawasan organisasi kemasyarakatan. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aduan Warga Terkait Aktivitas Tambang di Paleteang, DPRD Pinrang Gelar RDP
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!