Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 saksi di PN Makassar Dugaan Korupsi Harga Jual Pasir Laut Takalar

Zainal
Zainal 247 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Dr. Mudazzir Munsir SH.,MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Sri Suryanti Malotu SH.MH., Andi Satrani,SH.MH., dan Anggiriani SH.,MH (Kasi Pidsus Takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 3 (tiga) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP, Selasa (06/06/2023) sekira pukul 11.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum menyatakan, Gazali Machmud (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial AI (ASN Kasubid Pajak 2018 s.d desember 2022 );
2. Saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021);
3. Saksi inisial SK (Mantan Bupati Takalar).

Baca juga :  Bantuan Sapi Kurban Milik Presiden RI Dikirim ke Makassar

Setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!