Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi Tipidkor Harga Jual Pasir Laut Takalar

Zainal
Zainal 259 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari Sri Suriyanti SH.,MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani,SH.MH., Dr.Nining,SH.MH., dan Anggi SH.,MH (Kasi pidsus takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP, Senin (05/06/2023) sekira pukul 11.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum menyatakan, Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Baca juga :  Ceramah di RS PKU Unismuh, Asnawin Ingatkan Keutamaan Menghidupkan Ramadhan

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Selatan);
2. Saksi inisial A (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar);
3. Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;
4. Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).

Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!