Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Tipidkor Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Zainal
Zainal 209 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, adapun pasal yang didakwakan yaitu, dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Begini Mekanisme Penerapan ETLE Oleh Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polrestabes Makassar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!