Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan ke Penuntut Umum, 2 Tersangka Kasus Korupsi Harga Jual Pasir Laut

Zainal
Zainal 243 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan, perbuatan tersangka J dan H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili,” tandas Soetarmi, SH, MH. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Buka "Mini Soccer Tournament SMANSA Zona 80" di Karsa Arena Makassar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!