Pertama di Indonesia: Kejaksaan Negeri Soppeng Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Mahyuddin
Mahyuddin 378 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk pertama kalinya melaksanakan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

Penerapan ini menjadi yang pertama dilakukan bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang S.H M.H menyebut yang pertama se Indonesia. Atas keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut disebutkan sudah mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan .

Pelaksanaan mekanisme tersebut berlangsung Kamis 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara terdakwa S (65 tahun) yang mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak F dan anak G . Sebelumnya dalam proses penyidikan terdakwa hanya mengakui melakukan kekerasan terhadap anak F dan membantah melakukan kekerasan terhadap anak G . Meski terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban ,namun pihak keluarga korban tidak berkenan memberikan maaf sehingga upaya restoratif justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku .

Pada tahap II Penuntut Umum Muh Yusuf Syahruddin SH dan Gladys Juhannie Dwi Putri SH menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman yang dituangkan dalam perjanjian kesepakatan pengakuan bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gunakan Motor Trail, Bupati Pinrang Kunjungi Lokasi Longsor di Daerah Terpencil
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!