PHK Sepihak, PT Citra Prima Media Didatangi Kuasa Hukum Pekerja

Ramzy
Ramzy 735 Pembaca
8 Menit baca
0-0x0-0-0#

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perusahaan PT. Citra Prima Media yang berdomisili di Ruko Kompleks Perkantoran Ramayana Jln. AP. Pettarani Makassar yang telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang menurut Advokat Senior Ridwan Saleh, SH selaku pembela pekerja, dari sudut pandangan hukumnya menilai bahwa perusahaan tersebut telah melakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang terhadap pekerjanya bernama Muh. Asri yang telah mengabdi di perusahaan selama 16 tahun sebagai Teknisi.

Lebih lanjut Advokat Ridwan menerangkan dihadapan awak Media bahwa Kliennya di PHK secara sewenang-wenang oleh karena kliennya tidak pernah diberikan Surat Peringatan sebelumnya terkait pelanggaran Kliennya, lalu kemudian kenapa lalu tiba-tiba Muh. Asri dengan serta merta di pecat diberhentikan tanpa pembayaran sepersenpun hak-hak nya.

Muh. Asri selaku mantan karyawan yang pernah berjasa di perusahaan selama 16 tahun itu, dia didampingi oleh pengacaranya yang selalu berpenampilan necis dan nyentrik itu mendatangi perusahaan pada Jumat 6 Maret 2026 dan langsung mengadakan Rapat dengan pihak management perusahaan diruang Meeting lantai 1.

Ridwan datang menuntut kepada pimpinan perusahaan diharuskan membayar seluruh hak-hak kliennya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 serta UU Cipta Kerja.

Ridwan menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan upaya awal penyelesaian musyawarah secara BIPARTIT. Ridwan menilai sikap perusahaan yang memberhentikan pekerjanya tanpa prosedur yang jelas hal ini mencerminkan lemahnya komitmen management terhadap perlindungan hak pekerja.

Klien kami diberhentikan tanpa melalui mekanisme Hukum yang berlaku, Padahal ia telah bekerja selama belasan tahun, olehnya itu perusahaan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujarnya.

Perusahaan harus membayarkan seluruh hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja ujarnya.

Baca juga :  Resmi Kukuhkan Pengurus Prabu Phinisi, Andi Geerhan Lantara : Sekali Layar Terkembang Pantang Biduk Surut ke Pantai

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Muhaimin Al Qadri, SH dan Amran, SH menyampaikan alasan PHK karena adanya dugaan pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh pekerja serta bekerja sampingan di perusahaan lain. Demikian penjelasan pihak Legal perusahaan dalam forum Meeting.

Sebaliknya Ridwan merasa aneh dan merasa lucu karena agak ganjil kedengarannya karena apa yang di jelaskan oleh pihak Legal perusahaan itu tidak ada di sebutkan di dalam Surat PHK nya Muh. Asri.

Didalam Surat PHK Kliennya disebutkan alasan pemberhentian karena Muh. Asri telah melanggar kode etik. Tanpa menyebutkan Pasal berapa yang dilanggar didalam peraturan Perusahaan maupun pada regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Perusahaan menguraikan dasar PHK yaitu Pekerja telah melanggar Kode Etik karena telah bekerja sampingan diluar jam kerja pada perusahaan lain. Ujar Muhaimin yang didampingi oleh Muh. Amran selalu Legal serta HRD perusahaan.

Dasar Hukum perusahaan adalah Pasal 52 (2) PP No. 35 Tahun 2001 yaitu perusahaan mem PHK pekerja Asri oleh karena alasan mendesak.

Namun, menurut pihak kuasa hukum pekerja, tudingan tersebut tidak disertai bukti yang dapat ditunjukkan dalam forum pertemuan Bipartit.

Tolong perusahaan tunjukkan bukti otentik terkait tuduhan bahwa Klien saya melanggar kode etik perusahaan, sesuai Surat PHKnya Muh. Asri. Tolong tunjukkan Peraturan Perusahaannya pasal berapa yang dilanggar oleh Klien saya, pinta Advokat Ridwan kepada Legal serta HRD yang mewakili management perusahaan.

Dalam Rapat BIPARTIT tersebut Pengacara pekerja telah membantah semua tuduhan perusahaan. Ridwan memprotes pelanggaran yang dituduhkan oleh perusahaan yakni Pekerja diberhentikan tanpa pembayaran hak-haknya dikarenakan telah melanggar kode etik perusahaan.

Namun sayangnya pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan Peraturan Perusahaan yang dimaksudkan oleh Ridwan.

Ridwan menerangkan kepada pihak perusahaan bahwa apapun bentuk tuduhan yang ditimpakan kepada pekerja wajib hukumnya untuk dibuktikan pada Rapat BIPARTIT kedua berikutnya yang telah disepakati pada tgl 13 Maret 2026.

Baca juga :  Ketahanan Pangan di Tabaringan, Solusi Cerdas Atasi Lonjakan Harga Cabe

Pihak perusahaan menerangkan pula bahwa pekerja diberhentikan karena adanya perbuatan pidana dimasa lampau dan pekerja bekerja sampingan di perusahaan lain diluar jam kerja.

Terakhir sebelum rapat di tutup, pihak Legal perusahaan membuat statement bahwa dasar PHK Muh. Asri Wijaya pernah melakukan perbuatan pidana dimasa lampau dan dicurigai pula bekerja sampingan di perusahaan lain diluar jam kerja nya.

Kata Ridwan kalau perusahaan tidak bisa membuktikan dua poin apa yang di tuduhkan oleh Legal tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana dan atau Perdata terhadap perusahaan.

Kata Ridwan didepan awak media bahwa perusahaan berani-beraninya memvonis kliennya telah melakukan perbuatan pidana yaitu penggelapan asset perusahaan padahal tidak ada putusan Pengadilan yang memvonis Muh. Asri menggelapkan asset perusahaan.

Akan saya permasalahkan ini dan akan saya tuntut pertanggung jawaban pimpinan perusahaan. Saya akan mengambil tindakan hukum Pidana dan atau perdata. Tunggu saja ujar Ridwan sambil menunjukkan wajah keseriusan menanggapi ucapan Legal perusahaan didalam forum Meeting Bipartit tersebut.

Ridwan menerangkan kepada pihak perusahaan bahwa perbuatan penggelapan yang dituduhkan kepada Kliennya adalah nyata-nyata sudah memvonis kliennya.

Ridwan menegaskan Apabila pada Rapat BIPARTIT ke dua tgl 13 Maret 2026 pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan Putusan Pengadilan Inkrah terkait tuduhan tersebut maka pihaknya akan melapor pidanakan pihak perusahaan sebagai perbuatan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Demikian pula dasar PHK yaitu Asri telah melanggar kode etik yang harus dibuktikan oleh perusahaan. Kode Etik yang mana yang dilanggarnya, pasal berapa?

Lanjut Ridwan sepanjang perusahaan tidak bisa membuktikan bahwa Asri telah bekerja sampingan diluar jam kerjanya di perusahaan lain pengacara Asri akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pimpinan perusahaan.

Baca juga :  Diduga Lakukan Pemalakan Terhadap Sopir Truk Pengangkut Material, Lapak Minta Oknum Polantas Segera Melakukan Klarifikasi

Hingga Rapat BIPARTIT berakhir, pihak Legal dan HRD perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti Peraturan Perusahaan yang sejak dari awal mengatakan ada namun tiada, Antara ada dan tiada cetus Ridwan

Kepala HRD perusahaan Muhammad Amran, juga mengungkap sejumlah persoalan internal perusahaan, antara lain belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), belum terbentuknya Serikat Pekerja, serta ketidakjelasan status sebagian pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan belum didaftarkan di Disnaker ujar Amran.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya tata kelola ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Muh. Asri sendiri mengaku hingga saat ini belum menerima hak-haknya sebagai pekerja setelah diberhentikan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak lainnya.

Pertemuan pertama antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan atau Deadlock.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya dan akan mohonkan Sita Jaminan ke pengadilan terhadap asset perusahaan untuk pembayaran Hak Pekerja yang merupakan Hak Khusus Hak Previlage Pekerja yang harus diutamakan pembayarannya dibanding utang-utang perusahaan lainnya kata Ridwan.

Disela-sela rapat Bipartit tersebut Ridwan menjelaskan bahwa kami akan menggugat perusahaan ini ke pengadilan apabila hak-hak kliennya tidak dibayar penuh, sesuai ketentuan Peraturan pemerintah. Di samping itu pula kata Ridwan pihaknya akan mengambil tindakan hukum lain apabila pengembangan kasus PHK ini ditemukan ada celah pelanggaran hukum publik lainnya.

Sebelum kami gugat tentunya terlebih dahulu kami ajukan Tripartit ke Disnaker setelah Bipartit Gagal. Kita lihat saja nanti apakah Perusahaan sanggup membuktikan dalil-dalil tuduhannya sebagaimana didalam surat PHK yang menurut Advokat Senior ini PHK yang tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasar hukum pangkas Ridwan (*Rz)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!