Pinrang Masuk Zona Hijau Penerapan Standar Pelayanan Publik

Zainal
Zainal 293 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurut Najih, penilaian kepatuhan berazaskan pada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan dan keterbukaan serta kerahasiaan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin mengatakan, pada penilaian tahun 2022, Pemkab Pinrang diwakili Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Dikbud, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Penilaian ini, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan indikator penilaiannya meliputi : Komponen Standar Pelayanan, Tugas dan Kewenangan Jabatan, pengetahuan tentang Lembaga Ombudsman, bentuk-bentuk Mal administrasi dan Layanan Masyarakat Rentan/Disabilitas.

Sumarlin juga mengatakan, Bupati Pinrang Irwan Hamid, tak henti memberikan dorongan agar semua standar dan norma dalam pelayanan publik dapat terwujud demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Pinrang. (Busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejaksaan RI Gelar Rakernas 2025: Transformasi Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!