Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Pungli

Zainal
Zainal 328 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, dan di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik serta diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada,” ucap Komang, Rabu (26/10/2022).

Lebih lanjut Komang mengatakan, dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, karena tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.

“Kalau pun ada yang terjadi, itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas. Silahkan menghubungi nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : [email protected], dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email : [email protected] serta IG resmi : humas_polda_sulsel. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Empat Anggota Polres Selayar Diperiksa Propam, Kapolres Tegaskan Penanganan Transparan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!