Polemik Lahan Bontorannu, Pemilik Bantah Status Fasum dan Tunjukkan Sertifikat

Ramzy
Ramzy 580 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) sebagai bangunan pribadi, pak Akki akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Dalam keterangannya, Pak Akki menegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan merupakan fasilitas umum, melainkan milik pribadinya yang diperoleh melalui proses jual beli yang sah.

“Tanah tersebut saya beli dari Bapak Arifin Majid, dan saat ini sudah saya sertifikatkan. Lokasinya berada di RW 02/RT 02, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso. Jadi ini bukan fasum, tetapi tanah saya,” ujar Pakki di kantor kelurahan Bontorannu, Rabu (6/5/2026).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  BRI Sengkang Tegaskan Proses Lelang Dilaksanakan Sesuai Ketentuan, Hormati Aspirasi Masyarakat
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!