Polisi Amankan Terduga Pelaku Modus Tes Drive Motor NMAX

Zainal
Zainal 235 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Terduga pelaku sudah melakukan aksinya ini di tiga kabupaten yang berbeda, masing-masing di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare,” ungkap Muhalis.

Menurut Muhalis, terduga Pelaku berinisial RK mengakui kendaraan NMAX yang hendak ditawar itu, dibawa kabur untuk di jual saat melakukan Test drive.

Dihadapan penyidik, RK sendiri mengakui perbuatannya itu. RK bahkan mengatakan akan menjual motor itu dengan harga Rp. 11 juta lebih.

Berdasarkan penuturannya, RK telah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali, masing masing di Kota Parepare, Sidrap dan Pinrang.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan. (busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Operasi Ketupat 2023, Sidokkes Polres Pelabuhan Cek Kesehatan dan Berikan Vitamin Kepada Personel Pospam
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!