DA sendiri, merupakan pengguna narkotika jenis ganja, dan saat diamankan petugas turut menyita 2 paket daun ganja kering, seberat 2,90 gram.
Tidak hanya ganja kering, dari dalam tas dan toples kecil di kamar kost DA, petugas juga menemukan puluhan biji ganja, dan kertas pembungkus ganja.
“Jadi tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom, itu merupakan kamar kost milik DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering. Yang bersangkutan mengaku jika sering menggunakan ganja, dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” terang Rafli.
DA sendiri, saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi, kini masih mendalami kasus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Phantom KTV, dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk instansi terkait. (Tim)

