PEDOMANRAKYAT, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Maros kembali menggagalkan upaya peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial UQ (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Tim Opsnal Satresnarkoba, yang dipimpin Kanit Sidik II IPDA Erwin, kemudian melakukan penyelidikan lapangan.
Hasilnya, polisi menggerebek rumah UQ dan menemukan tiga saset plastik bening berisi sabu seberat total 3,46 gram, satu telepon genggam Oppo warna hitam, alat timbang digital, paket saset kosong, serta pipet merah kecil yang diduga digunakan untuk menakar barang haram itu.
“Benar, pelaku yang kami amankan berinisial UQ. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga saset sabu yang siap edar,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Salehuddin, dari hasil pemeriksaan sementara, UQ mengakui kepemilikan barang tersebut.
Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial E, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
AKP Salehuddin melanjutkan, polisi masih memburu E, yang diduga menjadi pemasok jaringan kecil peredaran sabu di kawasan Maros.
“Kami terus mendalami jaringan di atasnya. Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Maros,” ujar AKP Salehuddin menegaskan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ucap Salehuddin, UQ juga mengaku menggunakan sebagian sabu tersebut untuk konsumsi pribadi. Ia kini ditahan di Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, UQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tukas AKP Salahuddin.
Kasus ini, menurutnya, menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika di Kabupaten Maros selama 2025.
Kepolisian setempat berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba yang kian merambah wilayah perkotaan hingga pelosok desa, Kepala Satresnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., menandaskan. (Hdr)

