Polres Gowa Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Dua Kasus Rudapaksa

Zainal 264 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kasus Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada bulan september 2023, Seorang remaja putri di Kabupaten Gowa berinisial AS (14 tahun) dirudapaksa oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Tim Jatanras Polres Gowa Jumat (02/02/2024) sekira pukul 02.30 Wita di Taborong, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, masing-masing inisial pelaku adalah EFS, GPR, MA dan NH berprofesi sebagai pelajar.

Kemudian pada bulan November 2023 terjadi kasus yang serupa (kasus persetubuhan remaja putri) dengan inisial korban SA (17) dirudapaksa oleh pelaku yang sudah ditangkap pada minggu pertama bulan februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita di lorong samping Kantor Camat Bajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa 4 (empat) orang pemuda yang berusia antara 16 hingga 18 tahun, 4 (empat) orang pelaku berprofesi sebagai 1 pelajar dan 3 pengangguran dengan inisial pelaku adalah AR, IF, HB dan RK.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version