Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu 225 Gram, Dua Bandar Diringkus

Ramzy 278 Pembaca
2 Menit baca

“Berdasarkan pemeriksaan awal dan jumlah barang bukti, keduanya masuk kategori pengedar,” tutur Salehudin.

Dua kasus lainnya yang diungkap melibatkan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras sediaan farmasi. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Douglas menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus digencarkan. “Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Tanpa dukungan warga, perang melawan narkotika tidak akan berhasil,” kata Kapolres.

Pengungkapan ini, menurut Kapolres Maros, diharapkan menjadi pesan keras bagi jaringan narkotika, aparat penegak hukum di Maros siap bergerak cepat dan tegas menghadapi ancaman yang merusak masa depan bangsa. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version