Polres Minsel Amankan 2 Pria Terduga Pelaku Pencurian 12 Ekor Ternak Babi di Ranoyapo

James
James 277 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami bersama Polsek Ranoyapo mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian yakni, RT (19) dan YM (18),” ujarnya, Kamis (07/04/2022).

Lanjut Iptu Lesly, kejadiannya di kandang ternak babi milik korban di Desa Ranoyapo, Jaga IV, pada 22 Maret lalu. “Para pelaku masuk ke kandang lalu mencuri babi. Dan sesuai laporan korban, ada 12 ekor babi yang hilang,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban selaku pemilik peternakan mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Iptu Lesly menambahkan, kedua pelaku telah resmi ditahan di rutan Mapolres Minsel. “Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tandasnya. (Rizky)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dibalik Penahanan RAH : Korupsi Rp3,5 Miliar di Balik Modus Licik Sang Mantri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!