Polres Pelabuhan Makassar Gulung 126 Tersangka Narkoba Sejak Januari, Kasus Kokain Jadi Sorotan!

Ramzy
Ramzy 880 Pembaca
6 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari puluhan orang yang diamankan pada bulan April tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka sebagai pengedar dan 30 orang lainnya sebagai pengguna, yang lagi-lagi menyertakan 2 orang anak di bawah umur. Sementara untuk penyelesaian perkara lewat Restorative Justice di bulan April tercatat sebanyak 5 kasus dengan total 12 tersangka.

​Secara akumulatif dari Januari hingga April 2026, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 126 orang dengan rincian 117 laki-laki dan 9 perempuan. Dari total penanganan tersebut, sebanyak 69 kasus telah dinyatakan selesai dengan jumlah tersangka yang dilimpahkan mencapai 114 orang, sementara sisanya saat ini masih dikebut dalam proses penyidikan intensif.

Di samping itu, total kasus penyalahguna murni yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice selama empat bulan ini mencapai 28 kasus dengan 54 tersangka, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung untuk tersangka dengan barang bukti di bawah 1 gram demi memberikan efek pemulihan agar mereka tidak kembali terjerumus.

​Di tengah masifnya pengungkapan bulanan tersebut, terdapat satu kasus paling menonjol yang menyedot perhatian publik selama periode Januari hingga April, yakni penyelundupan Narkotika Golongan I jenis kokain seberat lebih dari setengah kilogram.

Kasus kakap ini menyeret seorang sopir berinisial MA (20), warga Dusun Padang Utara, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. MA diringkus oleh personel Sat Resnarkoba pada bulan Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dengan barang bukti 3 bungkus plastik berisi bubuk putih jenis kokain seberat 643,4900 gram yang disembunyikan di dalam pakaiannya, serta satu unit handphone Vivo warna biru.

​Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar pada 13 Januari 2026, bubuk tersebut positif mengandung kokaina sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025, di mana berat barang bukti yang disisihkan untuk persidangan tersisa 42,4189 gram. Uniknya, hasil urine MA dinyatakan negatif dan ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang lansia di Selayar yang menemukan bungkusan tersebut terdampar di pinggir laut saat mencari ranting kayu.

Baca juga :  Resmikan Dua Koramil Kodim 1403/Palopo, Ini Harapan Pangdam XIV/Hasanuddin

MA yang mengira barang tersebut adalah sabu-sabu kemudian membawanya ke Makassar untuk diserahkan kepada pria berinisial IWA’ yang kini berstatus DPO karena berhasil kabur lewat toilet saat digerebek di sebuah tempat makan.

​Saat ini, perkara kokain yang menjerat MA telah memasuki Tahap II di Kejaksaan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Menutup konferensi pers, Kompol Hardjoko menegaskan bahwa keberhasilan caturwulan ini adalah buah kerja keras personel, namun perang melawan narkoba tetap membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat untuk melapor dan menjaga benteng pertahanan generasi muda. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!