Sementara itu, Brigpol KA alias C dan Bripda MS telah ditingkatkan tahap penyidikan dan statusnya menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah. Sedangkan Brigpol AQ telah menjalani pemeriksaan, dan penyidik masih terus mendalami keterlibatannya. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, ia akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. “Kasus ini kami tangani serius karena terkait kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak. Pemeriksaan saksi, tersangka, dan penyitaan barang bukti yang diuji balistik telah dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan, dan bila ditemukan alat bukti baru, akan dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat. “Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Polres Polman menegaskan akan terus melakukan penyidikan hingga tuntas, memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil serta menjaga situasi keamanan masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Polewali Mandar. (*/RH)

