Polres Sinjai Bekuk 4 Pelaku Judi Kartu Joker

Zainal
Zainal 250 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu kerikil dihargai dengan uang Rp 5000 (lima ribu rupiah) setelah cukup 10 (sepuluh) biji baru dilakukan pembayaran dimana pelaku menggunakan 2 (dua) unit HP sebagai penerang.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian di wilayahnya masing-masing, sehingga ketertiban di lingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  505 Warga Desa Kampuno Bone Segera Miliki Sertifikat Tanah
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!