Polres Takalar Amankan 10 Unit Motor, Boleh Dicek dengan Membawa Bukti Kepemilikan

Mahyuddin 275 Pembaca
1 Menit baca

RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah dimulai sejak bulan April 2022 dan menjualnya ke seorang penada berinisial BY dengan harga 2 juta hingga 4 juta rupiah perunitnya.

“Kami telah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian, silahkan dicek di Polres Takalar. Apabila ada motor anda kami himbau agar membawa dokumen surat-Surat kelengkapan motor anda,”kata Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto,SH.,MH di Lapangan polres Takalar seusai upacara, Senin, (24/10).

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara.(arman/*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version