Polsek Bontomarannu Gowa Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Zainal
Zainal 298 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah lelaki Usman Tawang, dengan saksi pemeran pengganti, perempuan Ananda Riski Ramadhani. Barang bukti yang disajikan termasuk satu bilah pisau, satu buah sarung, satu buah pakaian dalam wanita, dan satu buah pakaian singlet wanita.

Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi, S.Hi menjelaskan, Rekonstruksi melibatkan 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian dari awal hingga akhir. Untuk menjaga keselamatan tersangka dan mencegah gangguan kamtibmas di lokasi kejadian, kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Bontomarannu dengan pengamanan terbuka dan tertutup.

“Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan langkah untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kejadian sebenarnya, sekaligus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan,” jelas Kapolsek.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Serahkan Bantuan Pupuk Cengkeh Untuk 58 Kelompok Tani
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!