Praperadilan Yaris: Fakta Persidangan Ungkap Polres dan Kejaksaan Jeneponto Serampangan dan Pelanggaran Berat UU SPPA

Ramzy
Ramzy 218 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaris dan keluarga di Pengadilan Negeri Jeneponto mengungkap fakta-fakta serius yang mengguncang kredibilitas penyidikan Polres Jeneponto dan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, khususnya dalam perkara anak berhadapan dengan hukum.

Dalam persidangan, terungkap bahwa penyidik yang memeriksa Anak Yaris tidak memiliki sertifikat maupun pelatihan sebagai penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Fakta ini diakui langsung oleh saksi Termohon I, yang menyatakan tidak pernah mengikuti pelatihan penyidik PPA, namun tetap melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap anak.

Lebih jauh, saksi Termohon I tidak mampu menjelaskan tahapan krusial penyidikan, termasuk alasan tertulis perubahan status Anak Yaris dari korban/saksi menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Saat ditanya mengenai dokumen resmi perubahan status tersebut, saksi hanya menjawab “lupa”, dan tidak dapat menunjukkan satu pun bukti tertulis di persidangan.

Fakta mencengangkan lainnya terungkap terkait diversi. Para saksi Termohon secara konsisten mengakui bahwa upaya diversi pernah dilakukan, bahkan lebih dari satu kali, namun tidak satu pun hasil diversi dituangkan dalam kesepakatan tertulis atau berita acara resmi. Yang ditunjukkan di persidangan hanya berupa daftar hadir dan dokumentasi foto, tanpa dokumen hukum yang sah.

Kuasa hukum Pemohon dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayanti, S.HI, menegaskan bahwa fakta persidangan ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Penyidik tidak kompeten, tidak ada dasar tertulis perubahan status anak, diversi diakui tapi tidak pernah dibuktikan secara hukum, bahkan Jaksa mengakui tidak ada barang bukti. Secara hukum, proses ini cacat sejak awal,” tegas Ayu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Bumi, 30 Ribu Bibit Pohon di Tanam Pemda Torut
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!