Produk UMKM Diminta Mendaftar di e-Katalog, Ini Manfaatnya

Zainal
Zainal 283 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Apapun pengadaan barang dan jasa yang biasa dilakukan oleh instansi seperti alat tulis kantor, makan dan minuman, pakaian dinas, jasa keamanan, bahan pokok dan bahkan perusahaan/pemilik media yang kontrak dengan Pemda semuanya harus didaftar di etalase e-katalog lokal,” imbuhnya.

Dengan menerapkan e-katalog lokal, katanya, memiliki banyak manfaat, seperti proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, lebih menghemat anggaran, lebih transpran dan akuntabel tanpa harus melalui proses yang panjang.

Sebagai informasi, di dalam e-katalog akan memuat informasi terkait harga dan informasi lainnya terkait penyedia barang dan jasa.

Untuk lebih memaksimalkan program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM saat pelaksanaan Gebyar UMKM yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2022.

“Alhamdulillah saat ini sudah banyak pelaku UMKM kita yang mendaftar di e-katalog lokal. Sosialisasi terus kita lakukan utamanya pada saat Gebyar UMKM nantinya yang akan diadakan oleh Pemkab Sinjai,” tambahnya. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Raih Berkah Ramadhan, Kapolda Sulsel Berbagi Takjil di Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Makassar dan Masyarakat
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!