6. Anti-monopoli dalam proses tender, agar tidak terjadi klasterisasi PT tertentu yang menimbulkan distorsi pasar dan deviasi realisasi dari RAB.
7. Atensi hukum dari Kapolrestabes Surabaya, untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif, tanpa pandang bulu.
Tuntutan tersebut selaras dengan prinsip good governance yakni akuntabilitas, supremasi hukum, dan responsivitas.
Direktur APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menyatakan bahwa organisasi akan melakukan kajian kazuistik lebih lanjut untuk memastikan roda pemerintahan Pemkot Surabaya berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan rekanan PT, CV, atau oligarki proyek.
“Insiden ini harus menjadi titik balik. Negara hadir untuk melindungi warga, bukan menormalisasi kelalaian yang berujung kematian. Audit, evaluasi, dan penegakan hukum adalah instrumen minimal untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar Acek saat ditemui di salah satu hotel Surabaya Kota, Senin (22/6/2026).
Acek dengan tegas meminta Pemkot Surabaya segera melakukan audit terhadap seluruh proyek infrastruktur berisiko tinggi.
Ia juga menuturkan bahwa penguatan sistem dan juga melibatkan partisipasi masyarakat sipil diperlukan untuk sebagai pengawasan.
Lebih lanjut, APMP Jatim menuntun Pemkot Surabaya untuk merevisi mekanisme tender agar lebih kompetitif, terbuka, dan meminimalkan potensi kolusi.
“Kasus ini menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa standar keselamatan dan pengawasan melekat adalah bentuk pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi,” katanya.
AMP Jatim menduga adanya monopoli proyek bernilai fantastis yang diakomodir dan dikuasai oleh rekanan PT/CV milik YSF, yang disebut sebagai orang berpengaruh di lingkaran Pemkot Surabaya. (C)
