PSU Belum Diserahkan, Lurah Borong Soroti Kendala di Puri Taman Sari

Ramzy 567 Pembaca
5 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lurah Borong, Dedy Kurniawan, meminta pengembang Perumahan Puri Taman Sari segera menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.

Penyerahan itu dinilai penting agar pelayanan dasar dan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut tidak lagi terhambat.

Menurut Dedy, pihak kelurahan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pengukuran aset PSU di perumahan tersebut. Namun, hingga kini penyerahan aset oleh pengembang, PT Sami Sari Rawuh, belum terealisasi.

Ia mengungkapkan, warga di Blok L bahkan telah mengajukan permohonan kepada Disperkim agar PSU diambil alih secara paksa oleh pemerintah. Akan tetapi, permintaan tersebut belum dapat diproses karena status pengembang masih dinilai aktif.

“Bersama RT dan warga, kami sudah melaporkan ke Disperkim untuk pengembalian PSU secara paksa. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan pengembangnya masih ada,” ujar Dedy, Senin (8/6/2026) lalu.

Dedy menegaskan, penyerahan PSU seharusnya dilakukan langsung oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Disperkim.

Ia menduga pengembang masih menahan penyerahan aset karena terdapat fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ingin dibebaskan terlebih dahulu.

Ia juga mengungkapkan, pihak pengembang sempat menyampaikan, site plan Perumahan Puri Taman Sari hilang akibat kebakaran. Namun, salah seorang warga ternyata masih menyimpan dokumen tersebut sehingga rencana pengembangan kawasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Karena itu, Dedy berharap pengembang segera menyelesaikan proses penyerahan PSU agar pemerintah dapat melakukan pembenahan fasilitas lingkungan.

“Kasihan masyarakat di perumahan itu. Pemkot ingin memperbaiki jalan, membenahi lampu jalan, dan fasilitas lainnya, tetapi terhalang karena asetnya belum menjadi milik pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban apabila ditemukan bangunan warga berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, sepanjang site plan perumahan telah jelas.

“Jangan sampai kita menyebut warga membangun di atas fasum atau fasos, padahal status tanahnya memang milik warga. Itu bisa menimbulkan persoalan,” ujar Fuad.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penyelamatan aset PSU perumahan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebelumnya menyampaikan seluruh pengembang wajib menyerahkan PSU sejak awal pembangunan agar pemerintah dapat menangani infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat secara optimal.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version