PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

Ramzy
Ramzy 281 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lebih lanjut, Julisman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara-cara yang tidak sah kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.

Julisman juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang atas keputusan menunda pelaksanaan konstatering tersebut. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sebagai Bentuk Kepedulian, Kapolsek Kawasan Paotere Jenguk Anggotanya yang Sakit
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!