Rakor Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar Soal Pasar Butung Tuai Penolakan Pengelola

Ramzy
Ramzy 264 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Hasil rapat koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung menuai keberatan dari pihak pengelola.

Kuasa hukum pengelola Pasar Butung, Hagan, menilai kesimpulan Rakor tersebut bersifat prematur dan berpotensi melanggar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di hadapan awak media, Kamis (18/12/2025), Hagan menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung telah diputuskan secara sah melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi Rakor Kejati Sulsel bersama Wali Kota Makassar untuk mengintervensi putusan perdata tersebut.

“Hasil Rakor tidak bisa mengalahkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kalau Pemkot ingin mengambil alih pengelolaan beserta asetnya, silakan menunggu sampai masa adendum berakhir pada tahun 2036,” ujar Hagan.

Ia menambahkan, pengelolaan Pasar Butung saat ini berada di bawah Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta.

Perubahan tersebut, kata dia, telah dilakukan sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, yang juga menjadi turut tergugat dalam perkara perdata tersebut.

Pemahaman bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara 1276 adalah keliru. Dinas Koperasi dan UMKM merupakan bagian dari instrumen pemerintahan Kota Makassar,” tegasnya.

Hagan juga menilai kesimpulan Rakor Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar telah menimbulkan kegaduhan serta mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan Pasar Butung.

Ia menyoroti adanya undangan Perumda Pasar Makassar Raya kepada para pedagang untuk rapat di Kantor Bagian Hukum Pemkot Makassar, yang dalam pertemuan tersebut disebutkan agar pedagang tidak lagi melakukan pembayaran kepada pengelola pasar.

Tindakan tersebut kami nilai tidak profesional dan berpotensi memprovokasi pedagang. Ini merugikan klien kami sebagai pengelola sah Pasar Butung,” katanya.

Baca juga :  HUT Kodam XIV ke-65, Ziarah ke TMP, Pangdam Minta Tanamkan Nilai Kepahlawanan

Ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri jika konflik terus berlanjut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!