Ramai Wacana Zakat Diintegrasikan ke APBN, Pengamat: Ibarat Mencampur Air Murni dan Sungai

Ramzy 68 Pembaca
6 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gagasan untuk mengintegrasikan dana zakat ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu sukses memantik diskusi yang hangat sekaligus mendalam. Di satu sisi, ada optimisme besar bahwa jika zakat dikelola langsung oleh negara lewat APBN, efeknya akan sangat masif dalam mengikis angka kemiskinan. Namun, di sisi lain, cetusan ini langsung berbenturan dengan prinsip-prinsip fikih klasik yang sangat mendasar.

Ada kekhawatiran filosofis yang menyeruak ketika zakat sepenuhnya dilebur ke dalam APBN. Muncul pertanyaan besar: apakah zakat nantinya akan kehilangan “ruh” spiritualnya dan bergeser sekadar menjadi instrumen pajak negara? Padahal, dalam syariat Islam, zakat memiliki aturan mutlak terkait delapan golongan penerima (asnaf) yang sudah dikunci langsung oleh Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60).

Sementara itu, APBN dikenal memiliki mekanisme alokasi yang sangat luas dan dinamis. Oleh sebab itu, jika zakat sampai “melebur” di dalamnya, ada ketakutan distribusinya tidak lagi fokus pada delapan asnaf, melainkan tersedot untuk kebutuhan birokrasi atau proyek pembangunan fasilitas umum yang sebenarnya keluar dari khittah peruntukan zakat.

Bahkan, jika wacana radikal ini benar-benar terwujud, analoginya seperti mencampur aliran air murni ke dalam sungai yang mengalir deras. Volume airnya memang bertambah luas dan menjangkau banyak tempat, namun ada risiko besar hilangnya kemurnian esensi dari air itu sendiri.

Pandangan-pandangan tajam inilah yang mengemuka di sela-sela acara *”Closing Ceremony* Pekan Ekonomi Syariah (PESyar) Sulawesi Selatan 2026”. Agenda ini merupakan bagian dari hajatan besar *Road to* Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (FeSyar KTI) 2026, yang digelar di Baruga Phinisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (15/6/2026).

Acara penutupan tersebut kian berbobot dengan hadirnya Talkshow Ekonomi dan Keuangan Syariah 2026 yang mengusung tema *”Optimalisasi Zakat dan Wakaf Produktif sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Ummat”*. Diskusi ini menghadirkan pakar mumpuni, Bayu Taufiq Possumah, Ph.D., yang merupakan *Senior Researcher* di *Islamic Economics Studies and Thought Center* (JESTC) Malaysia.

Di hadapan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, beserta jajarannya serta para pengurus lembaga zakat dan wakaf, Bayu Taufiq Possumah—yang juga aktif mengajar di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar—mengupas tuntas peran strategis zakat dan wakaf.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version