Hal ini dapat diinterpretasikan Kapolri sebelum Jenderal Listiyo Sigit. Perlu dimaknai bahwa Polri bukannya milik Kapolri namun amanah yang diberikan untuk menjalankan roda organisasi secara berkelanjutan dan amanah sebagai abdi negara yang berlandaskan konstitusi.
Polemik seperti ini harus dihilangkan di dalam mind set insan bhayangkara. Untuk itu kedepan diharapkan Kapolri dapat melakukan transformasi substansial untuk menghindari multi tafsir dan kekeliruan dalam menafsirkan frasa norma aturan hukum.
Di dalam ilmu hukum terdapat tool untuk menafsirkan aturan hukum di dalam penalaran hukum antara lain :
Pertama, penafsiran analogis adalah penafsiran yang dilakukan terhadap isi aturan yang memiliki kemiripan dengan perbuatan hukum, hubungan hukum dan peristiwa hukum tertentu.
Kedua, penafsiran a contrario adalah penafsiran hukum yang dilakukan secara berlawanan untuk dapat mengetahui hukum yang berlaku.
Ketiga, penafsiran restriktif adalah penafsiran hukum yang dilakukan untuk mempersempit berlakunya aturan.
Keempat, penafsiran ekstentif adalah penafsiran hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk memperluas berlakunya suatu aturan. (*)

